MAKASSAR – Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar resmi membuka kanal layanan pengaduan bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat luas. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen fakultas dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mutu pelayanan publik yang bersih dan bertanggung jawab.
Melalui program ini, FKIK UIN Alauddin Makassar menyediakan ruang bagi masyarakat maupun mahasiswa untuk melaporkan berbagai hal yang mencakup 6 (enam) jenis pengaduan utama, yaitu:
- Pengaduan Layanan Akademik
- Pengaduan Layanan Administrasi Umum
- Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai
- Dugaan Tindak KKN dan Kecurangan, yang meliputi Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga tindakan Fraud.
- Kekerasan dan Perundungan, yang mencakup Kekerasan Seksual, Perundungan (bullying), serta Kekerasan Berbasis Relasi Kuasa.
- Sengketa atau Keluhan Informasi Publik
Pihak FKIK UIN Alauddin Makassar menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan diproses secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman penuh bagi para pelapor (whistleblower) tanpa perlu khawatir akan adanya intimidasi atau konsekuensi negatif.
Bagi masyarakat atau civitas akademika yang ingin mengajukan pengaduan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, pihak fakultas telah menyediakan beberapa akses komunikasi resmi, di antaranya:
- Kontak Informasi/WhatsApp: +62 821 9078 0600
- Situs Web Resmi Pengaduan:
<link-block _nghost-ng-c3741939187="" class="ng-star-inserted">https://spi.uin-alauddin.ac.id/aduan/</link-block> (tersedia juga akses cepat via QR Code pada media sosialisasi resmi). - Surel Resmi: [email protected]
- Situs Web Fakultas: fkik.uin-alauddin.ac.id
Layanan terintegrasi ini juga didukung oleh ekosistem digital Kementerian Agama, seperti aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps dan sistem BLU Speed, guna memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.