Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Opersional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Neger di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada BAB VI Pasal 17 dan 18, dan Keputusan Rektor Universitas Islam Neger Alauddin Makassar Nomor 751 tahun 2020 tentang peninjauan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) lingkup Universitas Islam Neger Aladdin Makassar, maka dengan in disampaikan hal-hal sebagai berikut :
.1 Mahasiswa dapat untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali UKT
2. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap data-data