UIN Online – Jurusan Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) berkolaborasi dengan jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, menggelar seminar hukum kesehatan dengan membahas hukum medical error dan mal praktek, Sabtu (16/03/2013).
Kegiatan ini sengaja digelar untuk meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan mengenai tindakan atas profesinya dan meningkatkan pemahaman hukum kesehatan mengenai aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan panitia pelaksana Hamka Abdi Kusuma. “Selain itu, untuk menambah wawasan Mahasiswa profesi mengenai batas tindakan dalam dunia tenaga medis,” tutur Mahasiswa Ilmu Keperawatan semester VI itu.
Dalam Seminar ini terungkap, setiap profesi harus dilaksanakan berdasarkan etika dan hukum yang berlaku di tenaga profesinya masing-masing baik dokter, perawat, maupun apoteker. Agar tidak terjadi medical error ataupun mal praktek maka setiap tenaga kesehatan harus melaksanakan tugasnya berdasarkan UU dan peraturan pemerintah serta peraturan yang berlaku di setiap profesi yang ada.
Pemateri sendiri adalah Dekan FIK, Dr dr Rasyidin Abdullah MPh MH Kes dan Nursal SH MH, advokat dan Ketua ACC. Sementara peserta hadir dari berbagai perguruan tinggi. Diantaranya, seluruh STIKES Gowa, Takalar, dan Makassar, Akbid Kab. Soppeng, SMK Keperawatan Galesong Utara, serta Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum dari UMI, Unhas, dan UIN sendiri.