Gasim Yamani meraih gelar doktornya di gedung Pascasarjana (PPs) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sabtu (24/12/2011). Disertasi Gasim Yamani membahas sumpah jabatan dan konsekuensinya dalam rana birokrasi secara yuridis holistik.
Promosi doktor tersebut dipimpin oleh Direktur PPs UIN, Prof Dr Nastsir Mahmud. Yang dihadiri oleh tim penguji, Prof Mardan, Prof Rusydi Khalis, dan Dr Kamaluddin Abu Nawas. Promotor terdiri dari, Prof Darussalam Syamsuddin, Prof Achmad Abu Bakar, Prof M Galib, dan Prof Muhammad Sewang.
Meskipun laki-laki yang menempuh perjuangan tak tanggung-tanggung selama tujuh tahun lebih ini bahas pelaksanaan sumpah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia serta berlangsung melalui upacara seremonial yang cukup sakral, namun realita dalam pengimplementasiannya masih sangat jauh dari harapan.
"Hal ini terbukti dengan masih banyaknya pejabat yang melanggar sumpah jabatan tersebut. Salah satu bukti pelanggaran tersebut adalah semakin meningkatnya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat birokrasi," katanya ketika memaparkan isi disertasinya secara singkat di hadapan tim penguji.
Doktor muda yang lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 A- ini menggunakan metode kualitatif deskriftif, yakni upaya menghimpun informasi melalui teknik pengumpulan serta pemaknaan terhadap data yang terkait dengan objek penelitian, baik data primer maupun data sekunder.
Data primer adalah pandangan para ahli serta ilmuan yang tersebar diberbagai buku dan kitab yang ada di perpustakaan maupun di tempat lain. Data sekunder adalah berupa hasil penelitian ilmiah para ahli, professional (praktisi), dosen di perguruan tinggi dan para pakar sesuai dengan bidang keahliannya.
Hasil penelitiannya menemukan bahwa praktik dan implementasi sumpah jabatan dalam dunia birokrasi, telah dilanggar olel sejumlah pejabat birokrasi. Pelabat birokrasi yang memperlihatkan kecenderungan peningkatan pelanggaran terhadap sumpah jabatan tersebut, terus bertambah jumlahnya dari waktu ke waktu. (*)
Sumber: UIN Online