FIK - Setelah menunggu beberapa bulan lamanya, akhirnya surat izin operasional Poliklinik "Asy-Syifaa" Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terbit. Terbitnya surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa ini secara otomatis menjelaskan status poliklinik UIN Alauddin yang sudah bisa beroperasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Poliklinik UIN Alauddin, dr Rosdianah SKed MKes ketika ditemui reporter UIN Online, Selasa (10/1/2012) usai rapat dengan Rektor, Pembantu Rektor II, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan, serta unsur-unsur yang terkait dengan poliklinik UIN Alauddin.
"Ya, Alhamdulillah surat izin poliklinik Kampus II UIN Alauddin sudah diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, di samping itu juga diterbitkan surat izin pendirian apotek, secara otomatis kita bisa beroperasi," ujarnya.
Adapun bentuk pelayanan dari Poliklinik Kampus II UIN Alauddin berupa pelayanan dasar, layanan laboratorium, poliklinik anak, pelayanan gawat darurat, persalinan, serta ditunjang dengan obat-obat dari Apotek.
Rosdianah menambahkan bahwa untuk masalah pembayaran, tetap mengacu pada tarif retribusi yang diterapkan di Poliklinik Kampus I, sambil menunggu tarif retribusi yang ditetapkan melalui rapat pimpinan.
Poliklinik "Asy-Syifaa" Kampus II UIN Alauddin di samping melayani civitas akademika UIN Alauddin, juga memberi pelayanan kepada masyarakat. "Jadi poliklinik Kampus II UIN Alauddin bukan hanya melayani civitas akademika UIN Alauddin tetapi juga kepada masyarakat," ujarnya.
Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) ini berharap agar keberadaan Poliklinik UIN Alauddin bisa mewujudkan masyarakat dalam dan luar kampus yang sehat, bekerja lebih profesional, kerjasama tim dan mengembangkan kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti Pemda Kabupaten Gowa, Dinas Kesehatan Gowa, PT Askes, Jamsostek, dan instansi lainnya. (*)