Hadiri Rakor FKIK, WR II Tegaskan Menyusun Kebijakan Harus Berdasarkan Renstra Kemenag, Universitas

  • 20 Januari 2022
  • 02:48 WITA
  • Admin_FKIK
  • Berita

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Prof Dr Wahyudin Naro M Hum menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan jajaran Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK).

Guru Besar Pendidikan Islam itu didampingi langsung Kepala Biro AUPK Dr Alwan Suban, Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr Hj Yuspiani M Pd.

Selain itu, Prof Dr Wahyudin Naro didampingi Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Prof Ahmad Abubakar, Ketua Satuan Pengawas Internal Dr Murtiadi Awaluddin dan Dekan FKIK Dr dr Syatirah Jalaluddin.

Rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat Senat Lantai II, Gedung Utama FKIK, Kampus II UIN, Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu, Rabu (19/01/2022).

Pada kesempatan itu, Prof Dr Wahyudin Naro menegaskan tolak ukur pencapaian harus merujuk pada Rencana Strategis (Renstra) dan Pancacita. 

"Renstra itu ada tiga rujukan yang pertama Kemenag. Kemudian Universitas diturunkan Renstra Fakultas lalu Prodi. Nah, selain Renstra yang menjadi pedoman kita di UIN Alauddin harus berdasarkan Pancacita," pesannya.

Prof Dr Wahyudin Naro mengungkapkan, pelaksanaan anggaran atau penggunaan anggaran yang dilaksanakan di UIN Alauddin Makassar itu adalah berbasis kinerja. 

Hal itu lanjut Prof Wahyudin Naro, UIN Alauddin Makassar merupakan satuan kerja dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang sifatnya vertikal.

"Karena sifatnya vertikal, pelaksanaan kegiatan itu harus betul betul bisa dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara program kegiatan maupun pelaporan keuangan," ujarnya.

"Itulah sehingga kemarin setiap tahun Rektor UIN Alauddin melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan PK BLU Kementrian Keuangan sebagai indikator dalam pelaksanaan kegiatan selama satu tahun," tambahnya.

Lebih lanjut, Prof Dr Wahyudin Naro menjelaskan seluruh anggaran yang digunakan apakah itu sumbernya dari Rupiah murni atau PNMB harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja.

"Karena kita selalu diawasi PK BLU dan setiap akhir tahun dilakukan audit baik secara internal maupun eksternal. Internal dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI kemudian eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," ucapnya