Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
FKIK UIN Alauddin Makassar Buka Kanal Pengaduan Terpadu untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas

FKIK UIN Alauddin Makassar Buka Kanal Pengaduan Terpadu untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas

FKIK UIN Alauddin Makassar Buka Kanal Pengaduan Terpadu untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas

Makassar – Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Alauddin Makassar terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola fakultas yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan prima. Sebagai bagian dari upaya tersebut, FKIK UIN Alauddin Makassar membuka Layanan Pengaduan Terpadu yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, maupun masyarakat untuk menyampaikan berbagai bentuk pengaduan, aspirasi, saran, maupun masukan secara bertanggung jawab.

Kehadiran layanan ini merupakan wujud komitmen FKIK UIN Alauddin Makassar dalam membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas, keterbukaan, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses, setiap laporan akan diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, standar operasional, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan pengaduan ini mencakup berbagai bidang, antara lain:

1. Pengaduan Akademik

Masyarakat akademik dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan akademik, seperti proses perkuliahan, pelayanan administrasi akademik, jadwal kuliah, bimbingan akademik, pelayanan nilai, pelaksanaan ujian, hingga berbagai layanan lain yang berhubungan dengan kegiatan pendidikan di lingkungan FKIK UIN Alauddin Makassar.

2. Pengaduan Administrasi Umum

Pengaduan juga dapat disampaikan terkait pelayanan administrasi umum, termasuk pelayanan surat-menyurat, pelayanan kepegawaian, sarana dan prasarana, pelayanan keuangan, maupun berbagai bentuk pelayanan administratif lainnya yang memerlukan perbaikan kualitas layanan.

3. Pengaduan Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai

FKIK UIN Alauddin Makassar memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh aparatur atau pegawai di lingkungan fakultas. Setiap laporan akan diproses secara objektif, profesional, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kerahasiaan identitas pelapor, dan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Pengaduan Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, FKIK UIN Alauddin Makassar menerima laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, maupun bentuk pelanggaran integritas lainnya. Seluruh laporan akan diteruskan sesuai mekanisme penanganan yang berlaku dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

5. Pengaduan Kekerasan Seksual

FKIK UIN Alauddin Makassar berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak kekerasan seksual dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi. Penanganan laporan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan, penghormatan terhadap hak-hak semua pihak, serta mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

6. Keluhan dan Permohonan Informasi Publik

Sebagai badan publik yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi, FKIK UIN Alauddin Makassar juga menerima keluhan, saran, maupun permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Pimpinan FKIK UIN Alauddin Makassar mengajak seluruh sivitas akademika untuk memanfaatkan layanan pengaduan ini secara bijaksana, bertanggung jawab, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur, dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, profesionalisme, keadilan, serta perlindungan terhadap identitas pelapor.

Bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, maupun masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permohonan informasi publik, dapat menghubungi Layanan Pengaduan FKIK UIN Alauddin Makassar melalui nomor WhatsApp:

📱 0821 9078 0600

FKIK UIN Alauddin Makassar berharap kehadiran layanan pengaduan terpadu ini menjadi sarana komunikasi yang efektif antara institusi dengan masyarakat, sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun budaya pelayanan publik yang semakin berkualitas, berintegritas, transparan, responsif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan serta pelayanan kepada seluruh sivitas akademika.