FKIK UIN Alauddin Makassar Gelar Peninjauan Ulang dan Uji Publik Standar Mutu
Gowa – Fakultas
Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Alauddin Makassar melaksanakan
kegiatan Peninjauan Ulang Standar Mutu dan Uji Publik pada Rabu–Kamis, 14–15
Oktober 2026, di Ruang Senat FKIK UIN Alauddin Makassar. Kegiatan ini
diselenggarakan oleh Komite Penjaminan Mutu (KPM) dan Gugus Penjaminan Mutu
(GPM) FKIK berdasarkan Keputusan Dekan Nomor 4288 Tahun 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang efektif dan berkelanjutan. Standar mutu fakultas dan program studi ditinjau ulang agar selaras dengan visi dan misi institusi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta instrumen akreditasi LAM-PTKes.
Wakil
Dekan I Bidang Akademik FKIK, Dr. Isriany Ismail, S.Si., M.Si., bersama Ketua
KPM FKIK, Nildawati, SKM., M.Kes. (Epid), menjadi narasumber pada Uji Publik
Standar Mutu Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar di
Ruang LT FKIK, 14–15 Oktober 2026.
Hari pertama:
kebijakan SPMI dan telaah standar
Pada Rabu (14/10/2026), materi pertama
tentang Kebijakan SPMI dan Siklus PPEPP berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53
Tahun 2023 serta regulasi terbaru disampaikan oleh Wakil Dekan I Bidang
Akademik, Dr. Isriany Ismail, S.Si., M.Si. Materi kedua tentang Evaluasi
Capaian Standar Mutu FKIK dan Keselarasan dengan Instrumen Akreditasi LAM-PTKes
disampaikan oleh Ketua KPM FKIK, Nildawati, SKM., M.Kes. (Epid).
Siang harinya, peserta mengikuti dua sesi kerja kelompok Pimpinan Program Studi. bersama GPM masing-masing program studi. Kelompok menelaah standar mutu yang berlaku, lalu merumuskan revisi: standar yang dipertahankan, direvisi, ditambah, atau dihapus.
Peserta
mengikuti kerja kelompok penelaahan dan perumusan revisi standar mutu per
program studi.
Hari kedua: paparan prodi dan uji publik
Pada Kamis (15/10/2026), GPM setiap program
studi memaparkan hasil peninjauan ulang standar dan menerima tanggapan dari
KPM, dipandu moderator Apt. Nurshalati Tahar, M.Si. Rancangan revisi standar
mutu kemudian diuji publik bersama pemangku kepentingan internal dan eksternal.
Masukan dari uji publik menjadi dasar penyempurnaan standar oleh pimpinan program studi. Selanjutnya, KPM bersama GPM memfinalisasi dokumen standar mutu dan menyusun rencana tindak lanjut.
Peserta menyempurnakan rancangan standar mutu
berdasarkan masukan uji publik, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ditutup secara resmi oleh Ketua KPM FKIK, didahului penyampaian kesimpulan dan rencana tindak lanjut. Dokumen standar mutu hasil revisi selanjutnya diserahkan kepada pimpinan untuk ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Melalui kegiatan ini, FKIK berharap standar mutu fakultas dan program studi semakin relevan, terukur, dan siap mendukung pelaksanaan siklus PPEPP serta akreditasi program studi.