UIN Alauddin Jalin Kerjasama dengan KUPUSB

  • 13 Januari 2021
  • 12:32 WITA
  • Admin_FKIK
  • Berita

UIN Online - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menjalin kerja sama dengan universitas-universitas di luar negeri. Kali ini UIN Alauddin menggandeng Kolej Universiti Perguruan Ugama Seri Begawan (KUPUSB), salah satu universitas yang ada di Brunei Darussalam.

Kerja sama kedua universitas ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) yang diwakili Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Dr HA Qadir Gassing HT Ms dan Rektor KUPUSB Dr Hajah Masnon Binti Haji Ibrahim di Lantai 4 Gedung Rektorat Kampus II Samata Gowa, Senin (13/02/2012).

Hadir dalam penandatanganan MoU ini Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Prof Dr Nazaruddin Umar MA. Lalu Menteri Ugama Brunei Darussalam, Pangeran Dato Sristia Dr H Muhammad Bin Pangeran H Abd Rahman. Kemudin Duta Besar Brunei Darussalam untuk Indonesia, Dato Mahmud Saidin serta ratusan civitas akademika UIN Alauddin.

Adapun bentuk kerjasama yang akan dijalin berupa pertukaran dosen, mahasiswa, serta pertukaran ilmiah seperti jurnal, dan sebagainya.

Menteri Ugama Brunei Darussalam, Pangeran Dato Sristia Dr H Muhammad Bin Pangeran H Abd Rahman dalam sambutannya berharap agar kerjasama tersebut mengembangkan pendidikan Islam di masa yang akan datang.

"Mudah-mudahan kerjasama kedua universitas ini menjadi asas yang baik terhadap perkembangan pendidikan Islam ke depan," ujarnya.

Dr H Muhammad juga sangat yakin bahwa UIN Alauddin dan KUPUSB bisa mencemerlankan agama Islam. "Saya sangat yakin kedua universitas ini mempunyai potensi untuk mencemerlangkan agama Islam, saya yakin itu," pungkasnya.

Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Prof Dr Nazaruddin Umar MA pun berharap demikian. "Mudah-mudahan kerjasama ini bisa membawa berkah dalam rangka memajukan Islam, serta kedua universitas bisa lebih berkembang," ujarnya.

"Saya lahir dari perguruan tinggi ini (UIN Alauddin), makanya saya bangga ketika almamater saya bisa lebih maju dan berkembang," ujarnya. (*)