UIN Online - Program Studi (Prodi) Profesi Ners Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin akhirnya mengantongi izin penyelenggaraan program studi profesi Ners.
Izin tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dengan no surat 72/E/O/2012 tertanggal 1 Maret 2012.
Hal itu diungkapkan Ketua Jurusan Keperawatan FIK UIN Alauddin, Nurhidayah SKep MKes Ns ketika ditemui di Gedung Rektorat usai penyerahan SK Dikti tersebut oleh Pembantu Rektor I Bidang Akademik UIN Alauddin.
"Alhamdulillah kami sudah mendapat izin penyelenggaraan profesi dari Dikti, jadi untuk legalitas profesi Ners UIN Alauddin sudah tidak diragukan lagi dengan adanya surat ini," ujarnya.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa izin penyelenggaraan Dikti tersebut diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tahun akademik pertama setelah ditetapkannya keputusan ini.
Pembantu Rektor I Bidang Akademik UIN Alauddin, Prof Dr H Ahmad M Sewang MA mengungkapkan kegembiraannya atas keluarnya izin dari Dikti tersebut.
"Alhamdulillah izin tersebut sudah keluar, semua ini adalah hasil kerja keras dari dosen-dosen Keperawatan, terutama ketua jurusannya, saya hanya beri petunjuk," ungkapnya.
Prof Ahmad Sewang berharap dengan keluarnya izin tersebut, semoga bisa memacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas agar program profesi ners bisa diminati.
Program Profesi Ners UIN Alauddin mulai menerima mahasiswa sejak tahun lalu, dan tahun ini akan menerima mahasiswa untuk angkatan ketiga. (*)